Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik divonis penjara seumur hidup. Ia juga diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap dua anggota TNI lain yang terlibat, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Hakim ketua dalam sidang pembacaan vonis, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music: Modern Time - An Jone
#SidangPembunuhanMasykur #VonisOknumPaspampres # #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/11/14010741/oknum-paspampres-pembunuh-imam-masykur-divonis-penjara-seumur-hidup