Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

11 Desember 2023, 16:56 WIB

Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik divonis penjara seumur hidup. Ia juga diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap dua anggota TNI lain yang terlibat, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Hakim ketua dalam sidang pembacaan vonis, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Modern Time - An Jone

#SidangPembunuhanMasykur #VonisOknumPaspampres # #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/11/14010741/oknum-paspampres-pembunuh-imam-masykur-divonis-penjara-seumur-hidup

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke