Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai 11 Desember 2024. Hal itu disampaikan oleh anggota KPU, Parsadaan Harahap. Pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Namun syarat pendaftaran anggota KPPS Pemilu tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Nah, berikut syarat-syaratnya.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Alinda HardiantoroPenulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni AnandaNarator : Bernadetha Nadia Deni AnandaVideo Editor:Dina RahmawatiProduser: Monica ArumMusik: Forthcoming Dance - JAde Wii#KPPSPemilu2024 #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan