Presiden Rusia Vladimir Putih menandatangani Undang-Undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang tentara Rusia.
Penandatanganan aturan itu dilakukan Putin pada Jumat (4/2/2022).
UU yang diadopsi oleh anggota parlemen itu menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu dan denda yang berbeda-beda terhadap orang yang menyebar berita bohong.
Kemudian hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan jika penyebaran berita itu dianggap memiliki konsekuensi serius.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Adesari Aviningtyas
#VladimirPutin #Rusia #SuaraKompas #JernihkanHarapan