Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Sebut Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik
02:02
PAN: Visi-Misi Jokowi dan Prabowo Sama, Masa Transisi Tak Akan Terhambat
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
PAN: Visi-Misi Jokowi dan Prabowo Sama, Masa Transisi Tak Akan Terhambat
Lanjutkan

Bawaslu Sebut Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

8 Desember 2023, 19:15 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan pemasangan stiker atau alat peraga kampanye (APK) lainnya di rumah seseorang harus atas izin pemilik/penghuninya.

Jika ada pemaksaan, maka bisa menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelakunya.

Sejak Pemilu 2019, Bawaslu tak melarang pemasangan APK di tempat-tempat milik pribadi. Namun, yang menjadi masalah adalah apabila pemasangan itu tidak atas izin pemilik/penghuni rumah.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Nine Lives - Unicorn Heads

#PemasanganAlatPeragaKampanye#JernihMemilih #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/08/12540081/bawaslu-pasang-stiker-dan-alat-peraga-kampanye-di-rumah-harus-izin-ke#google_vignette

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke