Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi soal draf terbaru RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam draf RUU tersebut, disebutkan bahwa gubernur dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
Gibran pun menilai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta lebih cocok dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pilkada.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12/2023).
RUU tersebut dibahas sebelum perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Smooth and Cool - Nico Staf
#GibranRakabumingRaka #Pilkada #PolemikGubernurJakarta #JernihMemilih #JernihkanHarapan