Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti dibawa ke sidang etik.Â
"Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).Â
Tumpak menyebut, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya.Â
Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik, antara lain yaitu pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Â
Sebagai informasi, Firli Bahuri merupakan Ketua nonaktif KPK yang diberhentikan sementara karena ditetapkan menjadi tersangka dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#KPK #FirliBahuri #DewasKPK #JernihkanHarapanÂ