Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.Â
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.Â
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi Menaker juga ingin melakukan revisi terhadap Permenaker No. 2/2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#JernihkanHarapan #Buruh #JHT