Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Pencairan JHT Mengacu ke Aturan Lama, Ini Respon Buruh

3 Maret 2022, 12:50 WIB

Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya. 


Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi Menaker juga ingin melakukan revisi terhadap Permenaker No. 2/2022.



Simak selengkapnya dalam video berikut


Penulis: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


#JernihkanHarapan #Buruh #JHT

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke