Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pencairan JHT Mengacu pada Aturan Lama Usai 1 Bulan Berpolemik
03:44
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Pencairan JHT Mengacu pada Aturan Lama Usai 1 Bulan Berpolemik

3 Maret 2022, 11:54 WIB

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah direvisi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah menuai polemik di masyarakat, terkhusus kalangan pekerja. 


Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 


"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Narator: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adisty Safitri


#JHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke