Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah direvisi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah menuai polemik di masyarakat, terkhusus kalangan pekerja.Â
Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.Â
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Narator: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adisty Safitri
#JHT #SuaraKompas #JernihkanHarapan