Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akui tak mengetahui soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Terutama terkait Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Heru juga enggan menyebutkan apakah Pemprov DKI Jakarta dilibatkan dalam pembentukan RUU DKJ tersebut.
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan