Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RUU DKJ Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca
02:15
[JADI BEGINU]: Neneng Goenadi, Viral Kasus Pemerasan, Penanganan dan Tanggung Jawab Grab
28:44
Video Selanjutnya dalam detik
[JADI BEGINU]: Neneng Goenadi, Viral Kasus Pemerasan, Penanganan dan Tanggung Jawab Grab
Lanjutkan

RUU DKJ Bakal Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca

7 Desember 2023, 07:17 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akui tak mengetahui soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Terutama terkait Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Heru juga enggan menyebutkan apakah Pemprov DKI Jakarta dilibatkan dalam pembentukan RUU DKJ tersebut.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke