Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah merombak regulasi itu sembari berkomunikasi bersama serikat buruh untuk mendapatkan hasil kesepakatan.
Lantas, sudah sejauh mana revisi yang dilakukan Kemenaker saat ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Muhamad Faisal Rinaldi
Video Editor: Muhamad Faisal Rinaldi
Narator: Michaela Winda Saputra
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#SuaraKompas #JernihkanHarapan #JHT