Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan seluruhnya format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, Undang-Undang (UU) telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon (paslon) untuk mendiskusikannya. Terlebih, format debat tidak diatur secara spesifik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu hanya mengimbau agar KPU tetap mematuhi peraturan perundangan terkait mekanisme debat capres dan cawapres demi mencegah pelanggaran Pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Forgiveness - Patrick Patrikios
#Bawaslu #RahmatBagja #FormatDebatPilpres2024 #KPU #Pilpres2024 #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/15332061/soal-polemik-debat-cawapres-bawaslu-mau-didampingi-capres-apa-tidak-terserah