Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden
02:09
Kelurahan di Jakarta Dapat 5 Persen APBD, Heru Budi: Sudah Dilaksanakan
02:34
Video Selanjutnya dalam detik
Kelurahan di Jakarta Dapat 5 Persen APBD, Heru Budi: Sudah Dilaksanakan
Lanjutkan

Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden

5 Desember 2023, 22:06 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan mengenai pasal-pasal yang terdapat di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Diketahui, sejumlah hal yang diatur dalam RUU DKJ menjadi perbincangan, salah satunya Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi:


"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD"


Hal ini disampaikan Mahfud saat ditemui setelah acara Pengajian Kebangsaan di kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023) malam.


"Daerah Khusus Jakarta jadi dikelola secara khusus. Kayak di Jogja, gubernurnya turun temurun, tapi Bupati dan Walikotanya dipilih. Di sini (Jakarta) gubernur dipilih kan enggak apa-apa," ucap Mahfud.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MahfudMD #RUUDKJ #GubernurJakarta #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke