Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sembilan fraksi di DPR menyepakati agar revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dibahas dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, DPR perlu menyamakan sikap dan persepsi terlebih dahulu dengan pemerintah.
Puan tak ingin suasana rapat paripurna menjadi tidak kondusif akibat membahas revisi UU MK itu.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi UU MK yang dikabarkan bakal disahkan oleh DPR dalam waktu dekat.
Menurutnya, pemerintah masih keberatan dengan sejumlah materi dalam penyusunan revisi UU MK, terutama aturan peralihan masa jabatan hakim MK.
Adapun aturan yang dimaksud, kata Mahfud, mengenai masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun.
Mahfud mengatakan, pemerintah juga berpandangan bagi hakim yang sudah lebih dari 10 tahun tetapi masih menjabat, agar diusulkan menghabiskan masa jabatannya selama lima tahun sesuai SK terakhir.
Ia juga menilai, akan ada pihak yang dirugikan jika DPR tetap mengupayakan revisi UU MK disahkan dalam waktu dekat ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Bagus Santosa
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#PuanMaharani #RUUMK #JernihkanHarapanÂ