Wacana penundaan Pemilu 2024 yang berujung perpanjangan masa jabatan presiden hingga anggota DPR kembali mencuat.
Terkait hal ini, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai wacana tersebut merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah.
Pasalnya, tindakan tersebut dapat dilakukan jika terjadi situasi yang sangat darurat.
Selain itu, perlu disertai dengan alasan jelas untuk menyelamatkan negara dan melindungi rakyat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Ira Gita Sembiring
#SuaraKompas #JernihkanHarapan