Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jalani Hukuman, Indra Kenz Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
02:41
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi,
30:48
Video Selanjutnya dalam detik
NR #122: Mengenal Kota Sukabumi, "Well Prepared" Jika Terealisasi Jadi Kawasan Aglomerasi?
Lanjutkan

Jalani Hukuman, Indra Kenz Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

25 Februari 2022, 17:48 WIB

Indra Kesuma (Indra Kenz), tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, akhirnya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (24/2/2022). Indra mulai ditahan pada Jumat (25/2/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. 


Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara, lantaran dugaan tindak pidana penipuan pada aplikasi Binomo. 


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania 

Narator: Chrisstella Efivania

Video Editor: Chrisstella Efivania

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo


#IndraKenz #SuaraKompas #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke