Bareskrim Polri menyita sejumlah bukti dari Indra Kenz, yakni akun YouTube Indra Kenz dan bukti transfer dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Barang bukti itu disita setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022). Adapun Indra merupakan salah satu afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya.
Dalam kasus ini, Indra dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana penjara sampai 20 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Ira Gita Natalia
#JernihkanHarapan #IndraKenz