Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menduga, ada tiga alasan yang membuat tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri tidak ditahan kepolisian.
Alasan itu di antaranya polisi tidak khawatir eks Ketua KPK itu akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang menjeratnya.
Hal ini disampaikan Mahfud setelah hadir di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) malam.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya," ucap Mahfud.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#FirliBahuri #MahfudMD #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L