Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemohon Minta DPR Menindaklanjuti Gugatan Syarat Capres-Cawapres yang Ditolak MK #Shorts
00:38
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Hakim Konstitusi
02:55
Video Selanjutnya dalam detik
Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Hakim Konstitusi
Lanjutkan

Pemohon Minta DPR Menindaklanjuti Gugatan Syarat Capres-Cawapres yang Ditolak MK #Shorts

29 November 2023, 19:46 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sementara, Brahma menyebut saat ini pihaknya menghargai putusan tersebut.

Meski begitu, Brahma menyebut akan melakukan upaya lain seperti mendorong DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK.

Simak selengkapnya

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#MK #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke