Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Sementara, Brahma menyebut saat ini pihaknya menghargai putusan tersebut.
Meski begitu, Brahma menyebut akan melakukan upaya lain seperti mendorong DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK.
Simak selengkapnya
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahkamahKonstitusi #MKMK #JernihkanHarapan