Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

28 November 2023, 21:44 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang saat ini menjadi tersangka.


Adapun, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap. 


"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/11/2023). 


Ali menjelaskan, dasar hukum keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 


Dalam ketentuan itu disebutkan, bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #kpk #firlibahuri 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke