Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Tolak Lindungi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

28 November 2023, 14:21 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH). 


Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, SYL dan Hatta saat ini telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, karena status hukum itu, keduanya tak masuk dalam klasifikasi yang bisa mendapatkan perlindungan. 


"LPSK memutuskan permohonan atas SYL dan HT dengan menyatakan menolak permohonan keduanya karena tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di KPK," kata Edwin, Senin (27/11/2023). 


Meski demikian, LPSK memutuskan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pemohon lainnya yang berinisial P dan H. Perlindungan yang diberikan LPSK meliputi program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#syahrulyasinlimpo #lpsk #SYL #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke