Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

27 November 2023, 19:30 WIB

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati, Senin (27/11/2023).

Ketiga prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Nabilla Ramadhian
Penulis : Nabilla Ramadhian
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Step Silent Partner

#ImamMasykur #TNI #Paspampres #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/12574061/tiga-oknum-paspampres-pembunuh-imam-masykur-dituntut-hukuman-mati?page=1

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke