Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Melanggar Kode Etik Saja Harus Mundur apalagi Pidana
02:00
Momen Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Disambut Meriah lalu Naik Mimbar
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Disambut Meriah lalu Naik Mimbar
Lanjutkan

Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, Anies: Melanggar Kode Etik Saja Harus Mundur apalagi Pidana

26 November 2023, 20:44 WIB

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi terkait Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Anies mengatakan semua pegawai KPK harus menjaga standar dan mengikuti prinsip kode etik yang tinggi. Menurutnya, pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik seharusnya mundur dari jabatannya. 


"Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," kata Anies usai hadiri deklarasi Relawan Sahabat Anies (ABI) yang digelar di kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (26/11/2023).


Selain itu, kata Anies, aturan yang diterapkan di KPK saat ini sudah terlalu longgar. Sebab, Firli baru diberhentikan sebagai Ketua KPK ketika telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#AniesBaswedan #FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke