Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Juan Carman
Produser: Mochamad Sadheli
#MahfudMD #Cawqapres #Jokowi3Periode #JernihkanHarapan