Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa seseorang tidak boleh lagi memegang jabatan publik setelah menjabat selama dua periode. Ketentuan ini telah ditegaskan dalam undang-undang.Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara dialog di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).Mahfud menyatakan, sekalipun kinerja pejabat tersebut dianggap baik, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis Naskah: Wiyudha Betha DinaragisNarator: Wiyudha Betha DinaragisVideo Editor: Juan CarmanProduser: Mochamad Sadheli#MahfudMD #Cawqapres #Jokowi3Periode #JernihkanHarapan