Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masih Berstatus Pegawai, Firli Bahuri Bisa Dapatkan Bantuan Hukum dari KPK #SHORTS
00:42
Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Terganggu Gugatan di PTUN
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Dewas KPK Pastikan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Terganggu Gugatan di PTUN
Lanjutkan

Masih Berstatus Pegawai, Firli Bahuri Bisa Dapatkan Bantuan Hukum dari KPK #SHORTS

23 November 2023, 17:01 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berhak untuk mendapatkan bantuan hukum karena statusnya masih menjadi pegawai lembaga antirasuah. 




"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11/2023). 




Sebelumnya, KPK juga telah memberikan tanggapan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin. 




KPK mengungkapkan, mereka masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi mengenai nasib Firli ke depan. 




Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 




Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 


Penulis Naskah: Talitha Yumnaa


Video Editor: Talitha Yumnaa 


Produser: Bagus Santosa 




#FirliBahuri #KPK #Tersangka #SYL #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke