Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Menteri-Walikota di Pilpres 2024
02:30
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
02:24
Video Selanjutnya dalam detik
Gibran Enggan Tanggapi Merosotnya Perolehan Suara PDI-P di DPRD Solo
Lanjutkan

Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Menteri-Walikota di Pilpres 2024

23 November 2023, 16:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, dan, wali kota/bupati saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.

Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Vampire - Emmit Fenn

#Pilpres2024 #Pemilu2024 #PresidenJokowi #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/13004891/presiden-terbitkan-aturan-cuti-bagi-menteri-hingga-wali-kota-untuk-kampanye
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke