Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin.Â
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (23/11/2023).Â
Namun, Alex menegaskan, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Â
Selain itu, Alex juga memastikan pimpinan KPK tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapanÂ