Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan penetapan pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK karena menyandang status tersangka.Â
"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).Â
Sebagai informasi, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).Â
Sementara itu, ketentuan yang dimaksud oleh Syamsuddin Haris adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan.
Kemudian, Ayat (4) Pasal 32 tersebut menyatakan pemberhentian itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sehingga, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya selaku Ketua KPK otomatis ada di tangan Presiden Jokowi.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syakirun Ni'amÂ
Penulis: Talitha YumnaaÂ
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #FirliBahuri #FirliBahuriTersangka #KPKÂ