Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP DKI, Partai Buruh Bandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

22 November 2023, 16:44 WIB

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,067 juta.


Presiden Partai Buruh yang sekaligus juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menolak dan membandingkan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.


"Kamu (PNS) naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen, otak mu di mana?," ujar Said Iqbal di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).


Said Iqbal kemudian membandingkan kenaikan gaji PNS di Indonesia dengan beberapa negara lainnya. Menurutnya, tidak wajar kenaikan gaji PNS lebih besar dibandingkan masyarakat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser

 

#SaidIqbal #UMPDKIJakarta #UMP2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke