Sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum (Pemilu), dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral. Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: FIR, Rika Almunantia
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#aparaturpemerintahandesa #kampanye #gibran #JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.