Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut ribuan kepala desa yang diduga memberikan dukungan ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Senin (20/11/2023).
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy mengatakan, aparatur sipil negara seperti kepala desa seharusnya bersikap netral di Pemilu 2024.
Kita ingatkan kembali agar kembali netral dalam pemilu kali ini terkhusus untuk ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan pejabat sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu khususnya pada pasal 280 khusus ASN, ujar Ronny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Ronny mengatakan, seharusnya Bawaslu sebagai pengawas juga melihat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala desa ini.
Dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282, pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, ujar Ronny.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#ganjarmahfud #pemilu2024 #jernihmemilih #jernihkanharapan