Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Burhanudin mengatakan, penundaan pemeriksaan itu berlaku dalam kasus yang berada di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Burhanudin menuturkan, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak penetapan mereka sebagai peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, Burhanudin juga menginstruksikan jajaran kejaksaan untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing.
Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas penegakan hukum Pemilu 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #JaksaAgung #Pemilu2024