Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Sebut Batas Penyerahan Tim Pemenangan 3 Hari Sebelum Kampanye
01:25
Reaksi Gerindra soal Harapan PDI-P Agar MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Reaksi Gerindra soal Harapan PDI-P Agar MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran
Lanjutkan

KPU Sebut Batas Penyerahan Tim Pemenangan 3 Hari Sebelum Kampanye

13 November 2023, 18:52 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, batas penyerahan nama-nama tim kampanye dari masing-masing paslon adalah tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.


Adapun masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.


"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).


"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#kpuri #jernihmemilih #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke