Karena terjerat pinjaman online (pinjol), seorang ibu di Depok, RAD (41), menjual anak perempuannya untuk melayani pria asal Mesir berinisial T.
Kepada polisi, RAD mengaku punya utang pinjol hampir Rp 100 juta, sehingga membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk meladeni T.
"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #Utang #Pinjol #Depok #WNMesir #KreasiKompascom #JernihMelihatDunia