Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan kepada Israel baik secara langsung maupun tidak, hukumnya adalah haram.
MUI tidak menjelaskan secara detail soal cara mendukung Israel secara tidak langsung. Akan tetapi, imbauan MUI bagi umat Islam agar menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi negara Israel dan mendukung penjajahan serta zionisme.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan tujuan fatwa tersebut adalah bentuk dari komitmen dukungan kita kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Hal ini dilontarkan olehnya saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Drop - Anno Domini Beats
#FatwaharamprodukIsrael #produkpendukungIsrael #boikotprodukIsrael #agresiISraelkePalestina #MUI #JernihkanHarapan