Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, selama ini memilih diam, meski diserang terkait pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden sarat masalah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat calon presiden dan wakil presiden dinilai kontroversial.
Baru-baru ini, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun juga mengeluarkan pernyataan mengganggap Gibran pandai menggunakan isu, informasi, playing victim. Karena itu, PDI-P enggan memecat atau memberhentikan putra Presiden Joko Widodo sebagai kader partai banteng.
Padahal, suami Selvi Ananda telah diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. "Yang diserangkan saya terus. Saya kan diam terus," kata Gibran, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023).
Putusan MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak menghalangi langkah Gibran untuk tetap maju dalam kontestasi Pilpres 2024. "Kami menghormati keputusan yang ada. Ya sekali lagi kami menghormati," terang Gibran.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Labib Zamani
Penulis : Labib Zamani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Vanness Grace Lee
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Hypnosis - Godmode.mp3
#GibranRakabumingRaka #Gibran #JernihkanHarapan