Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mereka akan menyelesaikan pengumpulan barang bukti dan mengagendakan pemeriksaan saksi.Â
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan saksi kita agendakan ke depan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).Â
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kami tidak ingin grusah-grusuh," lanjutnya.Â
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa mereka telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.Â
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023) malam.Â
Adapun, perkara dugaan korupsi ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#Wamenkumham #KPK #KasusKorupsiWamenkumham #JernihkanHarapanÂ