Beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi diketahui berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan. Terkini, kebijakan tersebut dilakukan dengan cara mengumumkan para penunggak pajak via speaker saat pengendara sedang mengisi BBM di SPBU. Tak hanya itu, bagi mereka yang kedapatan belum membayakan pajak kendaraanya pun juga tidak boleh membeli BBM bersubsidi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/Bz1Ck9OqC4w
- https://youtu.be/8qqXz82i4yc
- https://youtu.be/Ax6pkC-gJPw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#SPBU #AturanPertamina #Pertamina #NunggakPajakKendaraan #BapendaLampung #BapendaBangkaBelitung #Bapenda #PajakKendaraan #MembayarPajakKendaraan #WajibPajak #SanksiSosial #BelumBayarPajakBakalDiumumkandiSPBU #BelumBayarPajakKendaraan #PajakMobil #PajakMotor #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan