Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta
01:36
Kejadian Lagi Mobil Terbakar, Ini Penyebab dan Langkah Penanganannya
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Kejadian Lagi Mobil Terbakar, Ini Penyebab dan Langkah Penanganannya
Lanjutkan

Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta

10 November 2023, 14:30 WIB

Beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi diketahui berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan. Terkini, kebijakan tersebut dilakukan dengan cara mengumumkan para penunggak pajak via speaker saat pengendara sedang mengisi BBM di SPBU. Tak hanya itu, bagi mereka yang kedapatan belum membayakan pajak kendaraanya pun juga tidak boleh membeli BBM bersubsidi.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/Bz1Ck9OqC4w


- https://youtu.be/8qqXz82i4yc


- https://youtu.be/Ax6pkC-gJPw


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#SPBU #AturanPertamina #Pertamina #NunggakPajakKendaraan #BapendaLampung #BapendaBangkaBelitung #Bapenda #PajakKendaraan #MembayarPajakKendaraan #WajibPajak #SanksiSosial #BelumBayarPajakBakalDiumumkandiSPBU #BelumBayarPajakKendaraan #PajakMobil #PajakMotor #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke