Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).
Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen mengatakan, saat pendaftaran Pilpres 2024 Prabowo-Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU belum merevisi peraturan baru setelah Mahkamah Konstitusi mengubah Undang-undang Pemilu.
Meskipun KPU sudah menyurati sejumlah partai politik terkait adanya aturan baru, Patra menilai hal itu belum cukup sah.
Sebab, kata Patra, KPU belum merobek atau mengubah peraturan terbarunya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperbolehkan seseorang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau pun calon wakil presiden asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan