Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Tim Pembela Demokrasi Indonesia: Tidak Sah

10 November 2023, 14:18 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/11/2023).


Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 Patra M Zen mengatakan, saat pendaftaran Pilpres 2024 Prabowo-Gibran pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU belum merevisi peraturan baru setelah Mahkamah Konstitusi mengubah Undang-undang Pemilu.


Meskipun KPU sudah menyurati sejumlah partai politik terkait adanya aturan baru, Patra menilai hal itu belum cukup sah.


Sebab, kata Patra, KPU belum merobek atau mengubah peraturan terbarunya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperbolehkan seseorang belum berusia 40 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau pun calon wakil presiden asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.


Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno, dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.


Mereka menilai Jokowi, KPU, Pratikno, dan Anwar Usman telah melanggar hukum atas keputusannya sehingga Gibran bisa maju sebagai bacawapres pada Pilpres 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Future Glider-Brian Bolger


#Jokowi #GibranRakabumingRaka #KPU #AnwarUsman #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke