Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
"Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan akibat putusan kemarin, karena tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, di kantor Ombudsman, Kamis (9/11/2023).
Petrus menjelaskan, pelaporan ke Ombudsman juga dilakukan karena menilai ada maladministrasi perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK akibat putusan syarat usia capres-cawapres.
Petrus dan tim sebagai salah satu pelapor pun mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan menilai MKMK tak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#mahkamahkonstitusi #anwarusman #JernihkanHarapan