Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Tak terima atas putusan itu, Plate didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan banding.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plate saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Johnny Plate bersama tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Atas perbuatannya itu, Plate juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf
#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KorupsiBTS4G