Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Langsung Ajukan Banding

8 November 2023, 16:44 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.


Tak terima atas putusan itu, Plate didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan banding.


Hal itu disampaikan langsung oleh Plate saat sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).


Johnny Plate bersama tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.


Atas perbuatannya itu, Plate juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf


#JernihkanHarapan #JohnnyPlate #KorupsiBTS4G

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke