Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, maka MKMK tidak bisa membatalkan putusan Nomor 90 yang telah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: FIR, LOL
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:All I Am - Dyalla
#MKMK #MK #AnwarUsman #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan