Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan tanggapan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).Â
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).Â
Lebih lanjut, Arsjad Rasjid mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud bersyukur karena MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi.Â
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujarnya.Â
Namun, ia menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud bersyukur karena Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tidak diperbolehkan untuk memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada, yang di dalamnya ada potensi konflik kepentingan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#TPNGanjar-Mahfud #AnwarUsman #MKMK #PutusanMK #JernihkanHarapanÂ