Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan ucapan Arief di media massa. Dari itu, MKMK menjatuhi Arief Hidayat sanksi teguran tertulis karena ucapannya yang dianggap merendahkan MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum
#MKMK #HakimAriefHidayat #PutusanMKMK #JernihkanHarapan