Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertabur Jenderal! Eks Kapolri, KSAU, KSAD, KSAL, dan Panglima TNI Jadi Timses Prabowo-Gibran

7 November 2023, 15:54 WIB
Gabungan partai politik pengusung pasangan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan struktur tim kampanye nasional (TKN) mereka pada Senin (6/11/2023).

Struktur TKN Prabowo-Gibran itu terdiri dari 270 nama yang mempunyai profesi beragam, baik dari partai pengusung, tokoh nasional, dan purnawirawan TNI-Polri. Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, tokoh purnawirawan TNI-Polri masuk dalam struktur TKN Prabowo-Gibran dengan tujuan untuk memperkuat tim kampanye.

"Kembali lagi, kami ingin mendapat masukan yang komprehensif karena pertahanan dan keamanan itu menjadi kunci bagi kami menuju hal yang lebih positif," ujarnya, dikutip dari Antara. Setidaknya ada 27 nama purnawirawan jenderal TNI-Polri yang masuk daftar TKN Prabowo-Gibran.

Rosan membeberkan alasan mengapa para purnawirawan TNI-Polri masuk struktur TKN Prabowo-Gibran. Menurutnya, para purnawirawan TNI-Polri dibutuhkan untuk memberikan strategi dan masukan kepada tim kampanye terkait perwujudan visi Indonesia Emas 2045.

Masih dari sumber yang sama, 27 purnawirawan TNI dan Polri itu tersebar di Dewan Pembina (4 orang), Dewan Pengarah (3 orang), Dewan Penasihat (12 orang), Dewan Pakar (4 orang), dan Wakil Ketua Koordinator Strategis (3 orang).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: FIR
Penulis : Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#PrabowoGibran #TKN #KIM #Pilpres2024 #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/083000565/27-purnawirawan-jenderal-tni-polri-di-struktur-tkn-prabowo-gibran-siapa .
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke